You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lapangan padel otoy
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Legislator Dukung Penertiban Jam Operasional Lapangan Padel di Zona Permukiman

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mendukung langkah tegas Pemprov DKI dalam menertibkan jam operasional lapangan padel yang beroperasi di zona perumahan dan mewajibkan lokasinya berada di kawasan komersial demi menjaga kenyamanan warga.

"Perlu dicek kembali bagaimana perizinannya,"

Menurut Farah, banyak lapangan padel yang berdiri di tengah permukiman sehingga perlu dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap perizinannya.

“Kami sangat mendukung penertiban jam operasional lapangan padel. Banyak lapangan yang izinnya berada di tengah-tengah pemukiman warga, sehingga perlu dicek kembali bagaimana perizinannya,” ujar Farah, Selasa (24/2).

Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Permukiman

Ia juga meminta pihak eksekutif berkoordinasi dengan pemilik lahan yang menyewakan atau mengizinkan lahannya digunakan sebagai lapangan padel agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Farah mencontohkan sejumlah lokasi lapangan padel yang menjadi sorotan publik, seperti di kawasan Pulomas dan Haji Nawi, karena letaknya sangat dekat bahkan berada di tengah kompleks perumahan.

“Ini perlu ditertibkan lebih jelas, bukan hanya soal jam operasional, tetapi juga perizinannya. Ke depan, jangan sampai sembarang usaha dibuka di wilayah permukiman padat yang seharusnya diperuntukkan bagi hunian yang aman dan nyaman,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban tidak hanya berlaku untuk lapangan padel, tetapi juga tempat usaha lain seperti lapangan tenis atau sarana olahraga lainnya yang beroperasi di kawasan permukiman.

Lebih lanjut, Farah mengusulkan agar pemilik lapangan padel juga membuka kesempatan kerja bagi warga sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Dengan demikian, keberadaan usaha tersebut tetap memberikan nilai ekonomi bagi lingkungan setempat.

“Kami mendorong pemilik usaha lapangan padel agar melakukan rekrutmen tenaga kerja dari warga sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap wilayah tempat mereka beroperasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan kebijakan tegas dengan melarang penerbitan izin baru pembangunan lapangan padel di zona perumahan dan mewajibkan lokasinya berada di zona komersial.

Untuk lapangan yang sudah berdiri di kawasan permukiman, Pemprov DKI membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan mewajibkan pemasangan sistem kedap suara, serta melakukan pendataan ulang legalitas bangunan. Lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terancam dibongkar.

Selain itu, Pramono juga melarang penggunaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk fasilitas padel serta memperketat prosedur perizinan melalui syarat persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga guna memastikan ketertiban umum di Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

    access_time05-03-2026 remove_red_eye2155 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

    access_time05-03-2026 remove_red_eye1911 personNurito
  3. Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

    access_time05-03-2026 remove_red_eye1909 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye985 personAnita Karyati
  5. Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel

    access_time04-03-2026 remove_red_eye761 personAnita Karyati